DPR Desak Transparansi Data Amnesti 19 Ribu Narapidana, Minta Kemenkumham Jelaskan Kriteria dan Proses Verifikasi


Jakarta, intip.info - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya transparansi dalam penyediaan data terkait rencana amnesti terhadap 19 ribu narapidana yang diajukan oleh Presiden. DPR mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan data yang jelas dan terperinci terkait usulan tersebut.

 

"DPR hari ini mendesak Kementerian yang berkaitan dengan amnesti ini untuk memberikan data ke DPR, terkait dengan amnesti yang diajukan oleh Presiden. Tentu tugas Kemenkumham adalah melakukan verifikasi terhadap usulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)," ujar Willy dalam wawancaranya dengan awak media di Gedung MPR/DPR RI Jakarta.

 

DPR meminta agar data dan pertimbangan-pertimbangan verifikasi dari Kemenkumham bisa dipaparkan secara rinci. Salah satu poin yang perlu dijelaskan adalah bagaimana angka usulan amnesti yang awalnya 44 ribu narapidana, akhirnya disesuaikan menjadi 19 ribu.

 

“Dalam tugas dan fungsi pengawasan kami, kami meminta database dan pertimbangan-pertimbangan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham, sehingga dari 44 ribu menjadi 19 ribu. Kami juga akan mendalami lebih lanjut variabel-variabel indikator yang digunakan dalam amnesti ini," jelas Willy.

 

Rencana amnesti ini diperkirakan akan melibatkan beberapa kriteria khusus seperti narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan politik, pelanggaran ITE, serta mereka yang menderita penyakit berkelanjutan, usia lanjut, atau memiliki kebutuhan khusus. Namun, yang paling dominan dalam amnesti ini adalah narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, dengan jumlah sekitar 30 ribu narapidana.

 

Willy menekankan bahwa selain pemberian amnesti, narapidana terkait narkotika juga harus mendapat perhatian dalam bentuk rehabilitasi.

 

Rencananya, pada hari Rabu mendatang, Komisi XIII DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Imipas untuk mendalami lebih dalam tentang kriteria dan proses verifikasi yang digunakan dalam keputusan amnesti tersebut.

 

(org//yopie)

Lebih baru Lebih lama